Pada tahun 1984, dikeluarkan instruksi bersama antara Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN dan Menteri Dalam Negeri, yang mengintegrasikan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat dalam satu wadah yang disebut dengan nama Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Kegiatan awal yang dilakukan Posyandu adalah diarahkan untuk lebih mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Hal ini sesuai dengan konsep yang kemudian diterjemahkan dalam 5 kegiatan Posyandu, yaitu KIA, KB, lmunisasi, Gizi dan penanggulangan diare.
Pencanangan Posyandu yang merupakan bentuk baru ini, dilakukan secara massal untuk pertama kali oleh Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden Soeharto) pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional. Sejak saat itu Posyandu tumbuh dengan pesat.
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pos Pelayanan Terpadu atau yang disingkat Posyandu adalah salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
Sumber : Kemenkes.go.id