Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Pembentukan Satgas PPKS IKBIS merupakan Perintah yang perlu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satgas PPKS dibentuk dari  orang-orang yang terpilih karena Tanggung Jawab Satgas PPKS sangat besar mencakup pencegahan dan penanganan yang akuntabel secara hukum dan berpihak pada korban.

IKBIS Bebas Kekerasan Seksual!