Pada hari Kamis 21 Desember 2023, Lembaga Riset dan Pengembangan (RISBANG) Institut Kesehatan dan Bisnis Surabaya (IKBIS) bekerjasama dengan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) telah melaksanakan Online Workshop yang bertema “Hak Kekayaan Intelektual dan Kode Etik dalam Penelitian” yang bertujuan untuk memperluas Wawasan para Dosen di Institut Kesehatan dan Bisnis Surabaya (IKBIS) mengenai pentingnya HKI dan memotivasi para Dosen untuk bisa berkarya lebih maksimal.
Dalam kegiatan ini terdapat 2 Narasumber yaitu Bpk. Arie Wardhono, S.T., M.MT., M.T., Ph.D yang menjabat sebagai Kepala Pusat Kode Etik UNESA dan Ibu Biyan Yesi Wilujeng, S.Pd., M.Pd. yang menjabat sebagai Kepala Pusat HKI UNESA.
Dalam melakukan setiap Penelitian, bagi Peneliti mungkin merasa sudah objektif dan sudah melakukan langkah metode penelitiannya dengan benar. Namun, kemungkinan ada beberapa hal yang terabaikan, yaitu Responden yang dilibatkan dalam Penelitian. Responden yang dilibatkan kemungkinan menerima intervensi, bahkan mendapatkan akibat lain yang bisa jadi merugikan. Oleh karena itu Kode Etik sangat penting untuk diperhatikan dalam melakukan penelitian agar tidak merugikan kedua belah pihak baik dari segi Peneliti maupun Responden.
di Kesempatan Workshop ini, peserta diberikan wawasan Etik dalam Penelitian, pemahaman prinsip Etik, standar kelayakan persetujuan Etik Penelitian, studi kasus dan diskusi.
Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena suatu Kemampuan Intelektual Manusia.