Sebagai bentuk implementasi terhadap Permendikburistek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, serta mendorong PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII untuk memahami prosedur pembetukan Satgas PPKS sesuai dengan Permdikburistek 30/21, meningkatan pengetahuan serta keterampilan, agar mampu melaksanakan aktivitas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dengan lebih optimal LLDIKTI Wilayah VII mengadakan “Bimbingan Teknis PPKS di PTS LLDIKTI Wilayah VII”. diharapkan oleh LLDIKTI VII, setiap Perguruan Tinggi Swasta dapat membentuk Satgas PPKS, demi tercapainya peningkatan program kemendikbud untuk layanan yang lebih baik bagi mahasiswa..