Hari Kamis 24 Juni, para Civitas Akademik Fakultas Kesehatan IKBIS mengadakan pertemuan untuk proses akhir Borang Akreditasi.
Akreditasi merupakan hal wajib yang di instruksikan oleh pemerintah kepada Perguruan Tinggi, diatur dari UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61.
Akreditasi menjadi upaya pemerintah dalam menjamin mutu suatu lembaga pendidikan oleh lembaga independen, angka Akreditasi bisa menjadi bukti bahwa kegiatan Pendidikan dan Pengajaran sudah sesuai dengan Standar Jaminan Mutu.
Hasil akreditasi akan mengklasifikasi program studi atau perguruan tinggi kedalam nilai C, B, atau A. Nilai ini jadi asset penting dalam penetapan posisi mutu perguruan tinggi atau program studi. Selain itu nilai akreditasi bisa jadi tolak ukur kelayakan lulusan yang dihasilkan.