Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan suatu Perguruan Tinggi, Prodi dan sebagai bagian dari sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Salah satu kebijakan Kampus Merdeka yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Bpk. Nadiem Makarim yaitu tentang Akreditasi Perguruan Tinggi, dalam kebijakan tersebut disampaikan bahwa Perguruan Tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan Akreditasi kapanpun secara sukarela.
Pengajuan re-akreditasi Perguruan Tinggi yang bersifat sukarela, ialah bagi Perguruan Tinggi yang siap naik Akreditasi dan dapat mengajukan re-akreditasi tersebut kapan pun.
Reakreditasi Program Studi D3 Kebidanan IKBIS ini berlangsung secara daring melalui Zoom bersama 2 Asesor dari LAM-PTKes yaitu Ibu Yeti Hernawati,SST.,M.Keb. & Ibu Eviyani Margaretha M., S.Keb., BD., M.Keb. Kegiatan ini juga diikuti oleh Pimpinan Rektor beserta jajarannya, Dekan Fakultas Kesehatan, Kaprodi D3 Kebidanan serta struktural FK IKBIS.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Akreditasi ini diharapkan dapat mendorong tercapainya Akreditasi maksimal bagi Program Studi D3 Kebidanan IKBIS.