Pada hari Jumat 17 Mei 2024, Perwakilan dari Institut Kesehatan dan Bisnis Surabaya (IKBIS) yaitu Ibu Ariska dan Bapak Eka yang merupakan Divisi dari Riset dan Pengembangan (Risbang) IKBIS menghadiri undangan dari Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) yang bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur yang membahas tentang Penguatan Sinergi Lintas Sektor Hak Ketenagakerjaan Disabilitas Provinsi Jawa Timur.
Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas). Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (Perpres 68/2020) sekaligus memerintahkan pembentukannya. Setelah melalui proses seleksi, pada 1 Desember 2021, Presiden Republik Indonesia resmi melantik 7 anggota KND, sekaligus menandakan KND jilid I resmi bertugas.
Sebagai informasi bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap individu yang memiliki gangguan fisik, mental, intelektual, atau sensorik jangka panjang yang menghambat mereka dalam berinteraksi dan berpartisipasi penuh dalam bersosialiasi dengan sesama individu lain.
Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Lintas Sektor harus terus dilakukan karena mereka juga manusia yang berhak mendapatkan kesempatan layaknya manusia sehat seutuhnya dan dapat melaksanakan fungsi sebagai makhluk sosial tanpa adanya diskriminasi.
Untuk bisa memberikan kesempatan kerja yang sama kepada para Penyandang Disabilitas, SDM Penyandang Disabilitas itu sendiri harus disiapkan dari sisi skill/kompetensi dan pendidikan. Oleh karena itu, IKBIS ikut terlibat dan berkolaborasi dengan KND RI dan Disnakertrans Jatim untuk menyiapkan Penyandang Disabilitas yang Profesional agar dapat memasuki dunia kerja dengan baik dari sisi kompetensi, pendidikan, mental dan informasi.
Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah berfokus pada sinkronisasi program, kebijakan, dan anggaran, agar bisa saling bersinergi antara Disnakertrans Jatim, KND RI dan IKBIS.