Fenomena terjadinya kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi telah menjadi perhatian bersama para Civitas Akademika di tingkat Nasional. Dimana Universitas merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual.
Pembentukan Satgas PPKS merupakan Perintah yang perlu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satgas PPKS dibentuk dari orang-orang yang terpilih karena Tanggung Jawab Satgas PPKS sangat besar mencakup pencegahan dan penanganan yang akuntabel secara hukum dan berpihak pada korban.
Yang kedepannya dapat membuat Ekosistem Perkuliahan yang Kondusif dapat meningkatkan Antusiasme Mahasiswa belajar di Perguruan Tinggi.