Dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi bidang kesehatan sesuai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan tahun 2021, Peserta yang bisa mengikuti Uji Kompetensi Nasional adalah :

    1. Mahasiwa yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) semester akhir (telah mengisi KRS semester akhir di PD-Dikti). Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan sebelum pengumuman Uji Kompetensi Nasional semua calon peserta uji telah memenuhi standar kelulusan dan dilaporkan di PD-Dikti.
    2. Peserta reteker yang telah dinyatakan lulus oleh PT setelah Februari 2020 sesuai dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 dan terdaftar di PD-Dikti.

Selamat kepada 9 nama mahasiwi prodi Bidan IKBIS yang telah lulus uji kompetensi nasional, semoga ilmu yang selama ini telah dipelajari dapat dipraktekkan dengan baik dan berguna bagi semua khalayak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *